top of page

PT. BPR Dhaha Ekonomi 

Sejarah Pendirian Perusahaan

​

Bank Dhaha Ekonomi dirintis pada tahun 1970, tepatnya tanggal 04 Maret 1970 berdasarkan Akta No. 1 yang dibuat oleh Richardus Nangkih Sinulingga S.H. Notaris di Madiun dengan nama awal perseroan  PT. Bank Madya Dhaha Ekonomi berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 9 Kediri. Bank Dhaha Ekonomi didirikan oleh 4 orang Yaitu :

  1. Fransiscus Mohamad Safijoso

  2. Marcus Markono

  3. Petrus Soemardi Poerwasoedarma

  4. Fransiscus Xaverius Gondosoedarmo

​​

Dengan susunan pengurus sebagai berikut :​

Direktur                          : Fransiscus Mohamad Safijoso

Presiden Komisaris        : Fransiscus Xaverius Gondosoedarmo

Komisaris-komisaris      :  1. Doctorandus Cornelius Reksosubroto

                                           2. Moeslan

                                           3. Petrus Soemardi Poerwasoedarma

​

Namun pada saat itu dalam prosesnya belum mendapatkan persetujuan/ pengesahan dari pihak terkait (Menteri Kehakiman). Akhirnya dilakukan beberapa berubahan  dan pengurusan izin, yang pertama berdasarkan Akta No. 16 tanggal 28 Juli 1971, dilakukan perubahan nama menjadi PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi, kemudian dilakukan pengajuan izin prinsip dengan dikeluarkannya Surat Keterangan melanjutkan usaha Bank Desa No : Ket-080/DDK/II/4/72 tanggal 19 April 1972 oleh Dirjen Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia. PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi mendapatkan persetujuan/ pengesahan dari pihak terkait (Menteri Kehakiman) pada tanggal 10 Desember 1975 Nomor Y.A. 5/433/2.

​

Pada era tahun 1980-an PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi mengalami masa kejayaan. Hal ini terlihat dari banyaknya kantor kas yang dibuka dipasar-pasar sehingga PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi banyak dikenal oleh masyarakat Kediri dengan sebutan “Bank Dhoho”. Namun pada tahun 1995 PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi mulai bergejolak. Salah satu penyebabnya adalah dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang salah satunya mengatur tentang jumlah minimum modal disetor suatu perseroan yaitu Rp. 500.000.000,-. Terlebih lagi banyak pihak ketiga yang mengajukan penarikan dananya sehingga likuiditas PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi tidak dapat dipertahankan. Akhirnya Bank Indonesia mengambil kebijaksanaan dengan membekukan/melikuidasi PT.Bank Desa Dhaha Ekonomi. Bank Indonesia menawarkan ke pihak lain yang mau membeli asset/ saham PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi dan pada saat itu terdapat beberapa peminat salah satu diantaranya adalah Bank Bukopin. Selanjutnya pada tahun 1996 Bank Bukopin memenangkan penawaran dan dilakukan jual beli saham dan peralihan kepemilikan perseroan dari PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi selaku penjual ke Bank Bukopin selaku pembeli. Pada rentan waktu September sampai dengan akhir tahun 1996 telah dilakukan beberapa kali RUPS  dan RUPSLB oleh pihak PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi  dan pihak PT. Bank Bukopin terkait dengan peralihan kepemilikan perseroan.

​

Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat No. 102 tanggal 30 Juni 1997, management baru yaitu Pihak PT. Bank Bukopin  telah melakukan RUPSLB untuk pertama kalinya dengan agenda mengangkat Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru serta melakukan perubahan dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (salah satunya dilakukan perubahan nama perseroan menjadi PT. BPR Dhaha Ekonomi). Hasil rapat tersebut  telah didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan suratnya tertanggal 25 Juni 1998 sehingga tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun berdirinya PT. BPR Dhaha Ekonomi.

Tempat Kedudukan

​PT. BPR Dhaha Ekonomi  berkedudukan di Kediri, berlokasi di Jalan Diponegoro No.50 A, kelurahan Semampir, Kecamatan Kota , Kota Kediri.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha Bank adalah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  • Memberikan kredit.

  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain.
     

Perijinan Usaha

  • Ijin Prinsip dengan dikeluarkannya Surat Keterangan melanjutkan usaha Bank Desa No : Ket-080/DDK/II/4/72 tanggal 19 April 1972 oleh Dirjen Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia. PT. Bank Desa Dhaha Ekonomi mendapatkan persetujuan/ pengesahan dari pihak terkait (Menteri Kehakiman) pada tanggal 10 Desember 1975 Nomor Y.A. 5/433/2.

  • Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Penanaman Modal pada tanggal 01 Oktober 2015 dengan nomor 13.11.1.64.00033.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor 01.109.607.0-651.000

bottom of page